Memahami Lebih Dalam Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya Anda wajib untuk mengetahui, memahami, mengamalkan, dan menghayati pancasila. Hal ini dikarenakan pancasila sebagai sebagai asas penting dalam kehidupan bermasyarakat di negara Indonesia.

Agar Anda dapat memahami mengenai landasan pendidikan pancasila dan landasan yuridis pendidikan pancasila, maka simak ulasannya di bawah ini.

Landasan Pendidikan Pancasila

Pancasila ialah dasar falsafah negara Indonesia yang telah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Pada dasarnya, terdapat empat landasan pendidikan pancasila yang wajib diketahui, yaitu:

  1. Landasan Historis :
  2. Landasan Kultural
  3. Landasan Yuridis
  4. Landasan filosofis

Pengertian Landasan Yuridis

Landasan yuridis ialah pertimbangan atau juga alasan yang dapat menggambarkan mengenai peraturan yang dibentuk dalam mengatasi permasalahan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila

Landasan yuridis pancasila berkaitan mengenai aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Pendidikan Pancasila. Secara hierarkis, landasan yuridis bisa ditelusuri dari UUD 1945, Undang-undang, Ketetapan MPR, Keputusan menteri, Peraturan Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal, dan lain-lain.

Landasan yuridis dibuat setelah melalui perundingan dan permusyawaratan. Landasan yuridis pancasila sendiri terdapat di dalam alinea IV atau paragraf keempat Pembukaan UUD 1945, yang mana didalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah.

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  • Menurut pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
  • Pasal (2) UUD 1945, bahwa Negara menjamin setiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  • Sanksinya sendiri telah diatur di dalam pasal 156 a KUHP, yaitu pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, apabila dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan:
  • Yang bersifat penyalahgunaan, permusuhan, atau juga penodaan terhadap agama.
  • Bermaksud agar orang lain tidak menganut agama apapun.
  1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa segala warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • Ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  1. Persatuan Indonesia
  • Menurut pasal 30 ayat (1), bahwa setiap warga negara berhak serta wajib untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
  • Sansinya diatur di dalam KUHP pasal 242 mengenai terorisme, yaitu aksi teror dapat dipidana dengan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Menurut pasal 22E, mengatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, dan adil setiap 5 tahun sekali.
  • Sanksinya diatur di dalam KUHP pasal 148, pasal 149, dan pasal 152.
  1. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Menurut pasal 33 ayat (1), bahwa perekonomian disusun sebagai upaya bersama atas dasar asas kekeluargaan.
  • Sanksinya di atur di dalam UU RI no 31 pasal 2 mengenai korupsi.
BACA JUGA  Contoh interaksi antar negara yang tergolong interaksi regional adalah

Itulah, ulasan mengenai landasan yuridis pendidikan pancasila. Dengan memahami pengertian landasan yuridis pancasila, tentu artinya Anda dapat menghargai serta menghormati Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara Indonesia. Semoga ulasan di atas dapat membantu serta memberikan manfaat kepada Anda.