Analisis kebijakan pendidikan adalah beragam aktivitas yang berhubungan dengan pengetahuan bidang pendidikan dan pemanfaatannya sebagai panduan untuk pengambilan keputusan terkait permasalahan organisasi atau kegiatan bidang pendidikan, tentunya dengan penyesuaian lingkungan pendidikan agar dalam pelaksanaannya tetap netral dan legal.
Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Pada prakteknya, analisis kebijakan pendidikan memiliki beberapa karakteristik khusus sebelum dijalankan sepenuhnya, yaitu:
1. Memiliki tujuan pendidikan
Dalam menentukan atau menjalankan kebijakan pendidikan perlu adanya tujuan yang jelas. Dengan begitu, kontribusi kebijakan yang diterapkan dalam dunia pendidikan benar-benar terasa manfaatnya.
2. Memenuhi aspek legal formal
Setiap analisis kebijakan pendidikan dan tenaga kependidikan perlu memenuhi beberapa syarat tertentu agar sebuah kebijakan yang nantinya diterapkan dapat diakui dan secara sah berlaku. Umumnya sebuah kebijakan akan dikaji secara konstitusional agar kebijakan pendidikan bisa berlaku dan dilaksanakan penuh di satu atau beberapa wilayah.
3. Panduan konsep operasional
Analisis kebijakan pendidikan memiliki panduan konsep operasional mengingat ada kejelasan tujuan yang perlu dicapai. Tidak hanya itu, implementasi sebuah kebijakan yang jelas akan membantu mengatasi permasalahan bidang pendidikan yang terjadi.
4. Dibuat oleh yang berwenang di bidangnya
Sebuah analisis kebijakan di dunia pendidikan diperlukan untuk membuat kebijakan oleh pihak yang berwenang, setidaknya mulai dari level pengelola lembaga pendidikan, administrator, hingga pejabat di lingkup pendidikan. Hal ini perlu dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah lain atau kerusakan di pengelolaan lingkungan pendidikan.
5. Dapat dievaluasi maupun diubah sesuai kondisi lapangan
Fungsi analisis kebijakan pendidikan hanya akan terwujud apabila kebijakan yang dibuat dari hasil Analisis kebijakan pendidikan dapat dievaluasi secara berkala. Perbaikan yang dilakukan juga perlu ditinjau dari banyak aspek, termasuk ketika pelaksanaannya di lapangan. Perbaikan bisa bersifat menyeluruh dalam waktu tertentu atau jangka waktu yang lebih panjang.
6. Memiliki sistematika jelas terkait efisiensi dan efektivitas
Model analisis kebijakan pendidikan diharuskan memiliki sistematika yang jelas. Dengan begitu, kebijakan tidak akan dinilai pragmatis, diskriminatif, dan bermasalah di mata hukum. Umumnya dalam penetapan kebijakan, ada pendekatan yang diperlukan dalam perumusan, seperti pendekatan social demand atau manpower approach.
Langkah – Langkah Analisis Kebijakan Pendidikan
Dari beragam kriteria diatas, langkah-langkah analisis kebijakan pendidikan sebelum diterapkan sebagai kebijakan bidang pendidikan yang sesungguhnya adalah sebagai berikut.
Perumusan masalah yang perlu dianalisis
Perumusan masalah ini umumnya diambil dari ragam asumsi, penyebab masalah, identifikasi masalah yang muncul di lapangan, atau dari aspek lainnya. Dengan begitu, masalah yang dikategorikan sesuai kondisi sesungguhnya dapat dijadikan patokan untuk penelitian lebih lanjut dan perumusan kebijakan dengan kekuatan hukum tetap.
Agenda kebijakan
Analisis kebijakan pendidikan dilanjutkan dengan agenda kebijakan apa saja yang akan diambil dari hasil identifikasi dan klasifikasi masalah.
Pemilihan alternatif kebijakan
Dari hasil klasifikasi ditentukan kebijakan yang sesuai untuk pedoman apabila di beberapa wilayah terjadi masalah yang serupa. Alternatif ini nantinya masih dikategorikan lagi sesuai jenjang pendidikan maupun kesesuaian dengan kondisi wilayah penetapan.
Penetapan kebijakan
Dari hasil analisis kebijakan pendidikan, penetapan kebijakan adalah tahapan akhir yang nantinya menjadi jembatan penyelesaian masalah. Hanya saja ketika sebuah kebijakan sudah ditetapkan, harus ada kejelasan siapa saja yang berhak serta berkewajiban mengimplementasikan kebijakan, bagaimana standar kepatuhan yang akan dilakukan, hakekat dari pelaksanaan prosedur administrasi dari setiap segmen, hingga dampak serta penanganan yang diperlukan saat kebijakan pendidikan mulai dilakukan.