Di bawah ini yang tidak termasuk sebagai perwakilan diplomatik yaitu

Dibawah ini yang tidak termasuk sebagai perwakilan diplomatik yaitu….

a. Menteri Residen
b. Duta Besar
c. Atase
d. Presiden
e. Kuasa Usaha​

 

Jawaban

Yang tidak termasuk dalam perwakilan diplomatik adalah (D) presiden. Hal ini disebabkan presiden merupakan seseorang yang memimpin suatu negara dan tidak termasuk dalam perwakilan diplomatik.

 

Pembahasan

Pilihan A salah karena menteri presiden merupakan suatu perwakilan yang mempunyai tugas untuk mengurus berbagai urusan negara dan tidak mewakili kepala negara secara personal. Di sisi lain, menteri residen juga tidak mempunyai kewenangan untuk membuat pertemuan dengan kepala negara penerima. Dalam hal ini, menteri residen termasuk dalam perwakilan diplomatik.

Pilihan B salah karena duta besar merupakan seorang yang mempunyai tugas untuk bekerja sebagai perwakilan suatu negara. Duta besar ditempatkan di berbagai pemerintahan asing yang berdaulat atau organisasi internasional. Dalam hal ini, duta besar termasuk dalam perwakilan diplomatik.

Pilihan C salah karena atase merupakan kumpulan ahli yang bergelut pada bidang tertentu yang ditugaskan pada sebuah kedutaan sebagai perwakilan negara yang mengurus berbagai keperluan yang menyangkut bidangnya masing-masing. Dalam hal ini, atase termasuk dalam perwakilan diplomatik.

Pilihan E salah karena kuasa usaha merupakan seorang yang bertugas sebagai kepala sebuah kedutaan besar atau berbagai kantor diplomatik lain ketika duta besar atau jabatan lain mengalami kekosongan. Dikenal juga dengan sebutan ad interim yang mempunyai posisi yang hampir sama dengan duta besar biasa. Dalam hal ini, kuasa usaha termasuk dalam perwakilan diplomatik.

BACA JUGA  Dibawah Ini Adalah Keistimewaan Al Quran, Kecuali?