Daftar Platform Cryptocurrency Legal Menurut Bappebti

Dalam beberapa waktu terakhir Anda tentu sering mendengar tentang cryptocurrency, namun apakah Anda tahu apa sebenarnya yang dimaksud dengan cryptocurrency? Meski sudah terlalu sering mendengarnya ternyata tidak sedikit juga yang belum tahu tentang cryptocurrency yang terdaftar di bappebti, banyak media yang membicarakannya sejak tahun 2013, berikut informasi singkat tentang kripto.

Cryptocurrency Adalah

Seperti yang telah disebutkan di poin sebelumnya tentang awal mula munculnya pembahasan tentang kripto, mulai dari tahun tersebut kemudian banyak orang mulai mencari tahu apa itu kripto dan keuntungan yang diperoleh dari memiliki aset kripto, meski banyak menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak namun sampai saat ini keberadaan aset kripto semakin gencar diberitakan dan banyak pihak yang mulai ikut bergabung.

Yang dimaksud dengan cryptocurrency adalah mata uang digital yang bisa digunakan untuk bertransaksi antar pengguna tanpa ada campur tangan pihak ketiga, seperti yang terjadi saat melakukan transaksi dimana bank merupakan pihak yang berperan sebagai pihak ketiga atau perantara, berbeda halnya dengan transaksi cryptocurrency yang tidak perlu ada perantara.

Lantas siapa yang menjadi pihak perantara dalam aktivitas cryptocurrency? Dalam aktivitas cryptocurrency hanya perlu menggunakan jaringan komputer dengan algoritma tertentu yang biasa disebut cryptography, untuk bisa melakukan perhitungan tersebut digunakanlah teknologi blockchain, bahkan teknologi blockchain sudah makin populer di tanah air.

Sesuai dengan namanya blockchain ini menggambarkan tentang cara kerja dari rantai blok urut yang dirangkai kemudian didistribusikan menggunakan komputer, tujuan dari rangkaian blok-blok yang saling terhubung tersebut yaitu untuk melakukan transaksi, teknologi blockchain yang masih terbilang baru ini dikembangkan sebagai metode penyimpanan data digital, tentu saja penggunaan teknologi blockchain yang terhubung lewat cryptography ini selalu berhubungan dengan cryptocurrency dan mata uang digital seperti Bitcoin.

Daftar Aset Kripto Legal

Perlu Anda ketahui uang digital memiliki nilai yang tinggi, karena nilainya yang cukup tinggi maka penyimpanannya dilakukan secara virtual atau dalam dompet digital yang ada pada smartphone atau perangkat komputer, Anda bisa melakukan transaksi jual-beli dengan mata uang digital tersebut, tak sedikit pula yang menjadikan cryptocurrency yang terdaftar di bappebti sebagai salah satu kegiatan investasi. Bahkan andapun bisa membuat crypto sendiri

Meski sebelumnya uang digital dinyatakan ilegal tapi kini bagi Anda yang tertarik terjun ke dunia kripto sudah bisa bernafas lega, pasalnya sejak tahun 2019 beberapa kripto termasuk cryptocurrency bitcoin sudah dinyatakan legal oleh Bappebti, tapi Anda perlu memperhatikan uang digital hanya bisa digunakan untuk aset investasi bukan sebagai alat pembayaran, bahkan Bappebti telah mengeluarkan peraturan tentang aset kripto yang bisa diperdagangkan.

BACA JUGA  Cara Berinvestasi Di Bank Mandiri, Simak Penjelasannya!

Menurut peraturan daftar aset kripto nomor 7 tahun 2020 tersebut terdapat kurang lebih 229 kripto yang bisa diperdagangkan secara legal, Anda yang berencana bisa merasakan keuntungan dari cryptocurrency harus memeriksa legalitas apa saja jenis kripto yang legal di tanah air, lantas apa saja jenis cryptocurrency legal yang ada pada daftar peraturan Bappebti tersebut?

Ada sekitar beberapa daftar calon pedagang fisik kripto yang mungkin bisa Anda jadikan referensi, beberapa diantaranya seperti Digitalexchange.id; Incrypto.co.id; Indodax.com; Koinku.id; Nanovest.io; Pantheras.com; Pintu.co.id; Rekeningku.com; Tokocrypto.com dan lainnya, sebagai calon investor sudah tentu Anda mengetahui legalitas kripto yang terdaftar di Bappebti.

Pengecekan tentang legalitas cryptocurrency yang terdaftar di bappebti bukan tanpa sebab, hal tersebut sebagai salah satu upaya meminimalisir investasi bodong.