Bangsa yang Cinta Tanah Air, Mengenal 6 Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalian perlu mengenal negaranya sendiri. Baik secara geografis maupun dengan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itulah kalian perlu mempelajari negara ini melalui bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn.

Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan di sekolah dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi kepada semua siswa, mahasiswa, dan pengajar pendidik, baik instansi pendidikan negeri maupun instansi swasta.

Mengapa Wajib Belajar Pendidikan Kewarganegaraan?

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalian diwajibkan untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini, mencintai tanah air, dan tentu saja wajib membela bangsa dan negara. Seperti para pejuang jaman dahulu yang sudah memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia ini, dengan nyawa, tenaga dan materi yang ada, semua berkorban. Maka sebagai penerus generasi bangsa ini, sudah selayaknya kalian meneruskan perjuangan para pahlawan untuk terus memajukan bangsa Indonesia ini.

6 Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Ada 6 Landasan Pendidikan Kewarganegaraan, yakni meliputi Landasan Filosofis, Landasan Teoritis, Landasan Historis, Landasan Sosiologis, Landasan Ilmiah, dan Landasan Yuridis atau Hukum.

  • Landasan Filosofis;

Yakni landasan yang berdasarkan dari hasil pemikiran tentang filsafat Pancasila. Dari landasan filosofis ini, kalian akan belajar tentang pengembangan Pendidikan Pancasila, dan mempraktekkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup atau filsafat hidup berbangsa.

Dengan landasan filosofis, kalian sebagai warga negara Indonesia harus memiliki semangat kebangsaan dan mengisi kemerdekaan di segala bidang. Intinya, kalian harus menjadi generasi bangsa yang bermanfaat dan memajukan negara Indonesia ini. Semua kesuksesan tidak mungkin berjalan instan, jadi kalian harus selalu optimis dan tidak mudah menyerah;

  • Landasan Teoritis;

Yakni landasan yang memacu pada tujuan belajar Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara Indonesia menjadi bangsa yang cinta tanah air dan bangsanya;

  • Landasan Historis;

Yakni landasan yang melihat dari latar belakang sejarah bangsa Indonesia. Untuk mendapatkan kemerdekaan seperti saat ini tidaklah mudah. Para pahlawan bangsa sudah begitu banyak berkorban agar bangsa Indonesia bisa bebas dari penjajahan dan kekuasaan bangsa barat. Untuk itulah, kalian sebagai generasi penerus bangsa Indonesia harus memiliki rasa cinta tanah air yang besar, dan berusaha meneruskan perjuangan bangsa untuk memajukan tanah air ini.

Warga negara Indonesia harus memiliki karakter bangsa yang baik, moralitas bangsa yang positif, dan kehidupan demokrasi yang seimbang. Warga negara Indonesia wajib membela negara dan mewujudkan integrasi atau persatuan bangsa Indonesia;

  • Landasan Sosiologis;

Yakni landasan yang melihat dari keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Di negara ini, kita punya latar belakang hidup yang beragam, yakni ragam suku, ragam bahasa daerah, ragam agama, ragam pendapat, dan ragam pandangan politik, serta ragam lainnya.. Meski begitu, sebagai warga negara Indonesia yang benar, kalian wajib mewujudkan integrasi atau mempertahankan persatuan bangsa diatas segala-galanya. Berbeda-beda namun tetap satu;

  • Landasan Ilmiah;

Yakni landasan yang memikirkan bahwa bangsa Indonesia harus menguasai pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni, atau Ipteks. Dalam menguasai dan mengembangkan Ipteks tersebut, kalian harus tetap berada pada norma-norma agama, nilai moral, kebangsaan, dan sesuai dengan kebudayaan bangsa sendiri. Semua norma itu adalah nilai-nilai dasar yang harus dipegang warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bertanah air;

  • Landasan Hukum atau Yuridis;

Yakni landasan yang terkait dengan peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan Pendidikan Pancasila.

BACA JUGA  Lima Puisi Pohon

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia perlu dipelajari dan dijalani, apalagi Pancasila sudah menjadi Landasan Yuridis Konstitusional yang tertuang dalam Rumusan Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945.

 

Kata Kunci : https://www ranalino id/1093/landasan-pendidikan-kewarganegaraan html
error: Content is protected !!